Sosialisasi Perda DIY No. 3 Tahun 2020 Tentang Pembangunan Wilayah Perbatsan

Sosialisasi Perda DIY No. 3 Tahun 2020 Tentang Pembangunan Wilayah Perbatsan

KULON PROGO, – Warga dari 11 kalurahan yang berada di perbatasan Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah menyuarakan beragam persoalan layanan dasar dan infrastruktur dalam forum sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pembangunan Wilayah Perbatasan.
Forum ini digelar di wilayah perbatasan Kulon Progo, dengan menghadirkan perwakilan masyarakat dan pemerintah dari kalurahan perbatasan lain, yakni Kalurahan Jatimulyo, Hargomulyo, Hargotirto, Kalirejo, Purwosari, Kebonharjo, Gunungkelir, Kaligono, Sidoharjo, Banjarharjo, dan Pagerharjo. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Biro Tata Pemerintahan DIY bersama Komisi A DPRD DIY dan Pusat Studi Desa dan Adat STPMD APMD Yogyakarta.
Perwakilan warga menyampaikan bahwa hingga kini, wilayah perbatasan DIY masih kekurangan fasilitas kesehatan, akses pendidikan, infrastruktur jalan, dan penanda batas administratif yang jelas. Di beberapa titik, limpahan limbah dari aktivitas di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, juga disebut mencemari sumber air warga.
“Sudah lebih dari satu dekade kami menunggu penanda batas yang jelas. Tapi sampai sekarang papan nama atau patoknya belum ada. Jalan desa juga banyak yang rusak,” kata seorang warga Jatimulyo dalam forum tersebut.
Kalurahan lain menyampaikan masalah serupa. Purwosari menekankan perlunya fasilitas pasar dan pelayanan BPJS yang lebih mudah dijangkau. Di Kebonharjo dan Kaligono, warga menyoroti terbatasnya fasilitas air bersih dan perlunya pelatihan usaha bagi pemuda.
Perda DIY No. 3/2020 memandatkan pembangunan wilayah perbatasan dengan lima fokus utama: layanan dasar, kesejahteraan masyarakat, kejelasan batas administratif, pengembangan kawasan strategis, serta kerja sama lintas wilayah. Namun, warga menilai implementasi perda tersebut masih belum terasa.
Anggota DPRD DIY yang hadir menyatakan akan memperjuangkan percepatan pelaksanaan Rencana Aksi Daerah (RAD) sesuai aspirasi dari masing-masing kalurahan.
“Perda ini lahir untuk menutup ketimpangan di wilayah pinggiran. Tapi memang butuh kemauan politik dan sinergi antar-OPD agar pelaksanaannya tak berhenti di dokumen,” ujar perwakilan DPRD DIY.
Masyarakat mendesak agar ada alokasi anggaran khusus untuk perbatasan, peningkatan layanan publik, serta kerja sama konkret antara pemerintah DIY dan Pemkab Purworejo guna mengatasi isu-isu lintas batas.
Tentang Perda No. 3 Tahun 2020:
Peraturan ini mengatur pembangunan di wilayah perbatasan DIY yang mencakup 48 kelurahan. Tujuannya antara lain memperkuat kehadiran negara di daerah terpencil, menjamin layanan dasar, serta memastikan kawasan perbatasan tidak tertinggal dalam pembangunan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *